Sepanjang 2016 Tercatat 1.219 Kasus Kecelakaan Di Tol Jasa Marga, Truk Dan Bus Paling Fatal

Harryt MR - Senin, 27 Februari 2017 | 21:26 WIB

(Harryt MR - )

Jakarta - Berdasarkan catatan PT Jasa Marga Persero, sepanjang 2016 tercatat 1.219 kasus kecelakaan di tol Jasa Marga.

Dari jumlah tersebut, mengakibatkan 79 korban meninggal dunia. Kemudian sebanyak 155 kecelakaan melibatkan Perusahaan Ekspedisi, Logistik, BBM, Bus dan Angkutan Umum.

“Sebanyak 37 kecelakaan terbanyak disebabkan oleh Bus Primajasa (19 kejadian) dan Blue Bird (18 kejadian),” sebut Dwimawan Heru Santoso, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Persero.

Kejadian terkini adalah kecelakaan di tol jasa marga yang melibatkan tangki pengangkut BBM Pertamina di ruas tol Jagorawi Km 11 pada Minggu (26/02) pukul 3 dini hari. Kejadian ini sempat membuat Jalan Tol Jagorawi arah Cibubur ditutup selama sekitar tiga jam, dan menimbulkan kemacetan sekitar enam kilometer.

Lalu pada bulan September 2016 Truk LPG Pertamina terguling di jalan tol yang sama dan akses keluar Gerbang Tol Ciawi ditutup total karena menutup seluruh lajur dan proses evakuasi memakan waktu hingga 24 jam.

Berikutnya truk BBM Pertamina terbakar setelah menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tol Porong-Gempol, Sidoarjo, Jatim yang menyebabkan kendaraan mini bus di belakang truk tersebut ikut terbakar. Kecelakaan yang sempat menutup dua lajur sekaligus tersebut mengakibatkan 1 (satu) korban meninggal dunia.

Kemudian pada bulan Oktober 2016, kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek sekitar Dawuan melibatkan dump truck dan kontainer, mengakibatkan ditutupnya 3 lajur arah Cikampek selama 9 jam.

Penutupan jalan tol tentunya merugikan pengguna jalan tol lainnya. Bukan hanya kerugian dari sisi materiil yang harus ditanggung, namun jalan tol yang ditutup karena proses evakuasi mengakibatkan tertundanya perjalanan dan distribusi barang dan jasa.

“Jasa Marga pun menghimbau kepada Instansi terkait untuk menseleksi Perusahaan Penyedia Jasa Ekspedisi, Logistik, dan Angkutan Umum. Serta memberikan sanksi untuk tidak memakai jasanya kembali jika terjadi kecelakaan fatal,” tegas Heru. (Otomotifnet.com)