KPPU Persilakan Honda dan Yamaha Banding

Kamis, 2 Maret 2017 | 13:58 WIB

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing YIMM dan Astra Honda AHM terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang penetapan harga.

Untuk itu, kalangan pengusaha menganggap putusan KPPU soal persengkongkolan penetapan harga Yamaha dan Honda tidak terlalu kuat sehingga membuat mereka meminta pembuktian kepada KPPU.

Hal ini pun ditanggapi langsung oleh Muhammad Reza selaku Staf Ahli KPPU atas pernyataan dari berbagai pihak yang mengaku belum puas terhadap bukti-bukti yang disangkakan.

"Semua orang kalau dicubit pasti akan menjerit sakit, tidak ada yang kemudian dicubit  bahagia. Semua putusan KPPU memang tidak selamanya selalu ditanggap positif sama pelaku usaha terutama yang dikenai sangksi. Semua pelaku usaha pasti mengatakan kami tidak melakukan itu, wajar bagi kami," kata Reza kepada OTOMOTIFNET.COM dalam acara Kongkow Bisnis on The Spot Pas FM di Hotel Ibis Jakarta, Rabu (1/3).

Untuk itu KPPU mempersilakan bagi para kuasa hukum dari pihak Yamaha dan Honda apabila ingin mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Jadi silakan saja mereka berkomentar seperti itu. Toh putusan sudah dijatuhkan dan memang prosedur yang ada kalau mereka tidak terima dengan keputusan KPPU ya ke Pengadilan Negeri (PN), jadi memang itu sudah terbukti. Keadaan kami tidak berupaya menghalangi atau apapun, karena itu hak dari mereka," tukasnya. (Otomotifnet.com)