JAKARTA – Subdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar razia bersama untuk menindak surat-surat kendaraan, termasuk diantaranya soal pajak mati.
Yups, pajak mati yang dimaksud adalah penetapan pajak kendaraan bermotor yang Belum Daftar Ulang (BDU).
“Sesuai keputusan rapat Tanggal 17 Maret 2017 di kantor Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, pelaksanaan razia bersama akan dilaksanakan sekitar akhir April atau awal Mei 2017. Melihat perkembangan situasi,” ungkap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Masih menurut AKBP Budiyanto, berdasarkan rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor yang pajak mati alias BDU relatif cukup besar.
“Jumlah cukup besar. Yakni 3,8 juta kendaraan. Rinciannya 3,2 juta motor dan 600 ribu mobil,” rinci AKBP Budiyanto.
Razia bersama melibatkan dinas Pajak dan Retribusi daerah DKI Jakarta sebagai leading sector. “Serta melibatkan stakeholders lainnya. Kita akan bersinergi melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Diantaranya Badan pajak, Dishub, Satpol PP dan Polri,” sambungnya lagi.
Razia bersama ini juga dimaksudkan sebagai langkah penertiban terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Diharapkan dapat membangun efek gentar, sehingga terbangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang belum dibayar,” tambah AKBP Budiyanto. (Otomotifnet.com)