Ternyata Belum Resmi! Surat Tuntutan AGV Pada Penjiplak Helm-nya di Indonesia Masih Draft

Senin, 17 Juli 2017 | 21:24 WIB

Jakarta - Beberapa hari lalu, sempat beredar screenshot surat tuntutan produsen helm AGV melalui Dainese S.p.A kepada para penjiplak desain maupun grafis helm merek dagang AGV di Indonesia.

Apakah surat tersebut valid dan sudah resmi dilayangkan? Ternyata surat tersebut benar adanya, namun belum secara resmi dilayangkan ke pihak tertuntut karena belum ada permintaan dari pihak AGV.

"Memang benar itu draft surat tuntutan klien kami (AGV). Namun, kami tidak pernah menyebarkannya melalui media sosial. Dan sejauh ini surat tuntutan tersebut belum benar-benar dilayangkan ke pihak tergugat," ujar narasumber dari Law Office Indomark, saat dihubungi OTOMOTIF beberapa waktu lalu.

( BACA JUGA : Helm NHK 'Mirip AGV Rossi' di Sentul Sedang Direview Pembalap )

( BACA JUGA : Logo Sertifikasi Snell di Helm NHK Palsu? Ini Teguran Langsungnya )

Sebagaimana diketahui, screenshoot surat edaran yang tersebar melalui jejaring sosial media whatsapp, AGV melampirkan foto dua produk helm NHK yang dianggap meniru varian AGV K3 dan AGV Pista, baik secara desain maupun grafis.

Sebagai peringatan awal, AGV melalui kuasa hukumnya, Law Office Indomark, memberi tenggat waktu tidak lebih dari 14 hari semenjak surat ini dikeluarkan kepada NHK agar menarik dan memusnahkan produk helm terkait dari seluruh pasaran.

"Apabila peringatan ini tidak dihiraukan, maka klien kami tidak segan-segan untuk menempuh upaya hukum," begitu bunyi surat peringatan yang terdiri dari 4 halaman tersebut.

Pihak AGV bisa menuntut pelaku penjiplak produk helm-nya dengan UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut pasal 72 dari UU tersebut, ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.(Otomotifnet.com)

Surat tuntutan pihak AGV kepada produsen pemalsu helm-nya
Surat tuntutan pihak AGV kepada produsen pemalsu helm-nya
Surat tuntutan pihak AGV kepada produsen pemalsu helm-nya
Surat tuntutan pihak AGV kepada produsen pemalsu helm-nya