Asuransi Jasa Raharja Tidak Tanggung Kecelakaan Tunggal

Rabu, 19 Juli 2017 | 14:53 WIB

JAKARTA –  Asuransi dari Jasa Raharja tidak akan menanggung korban kecelakaan tunggal. 

Dimaksud asuransi dari Jasa Raharja yakni SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang tertera di STNK kendaraan. 

Asuransi tersebut hanya akan menanggung bagi para korban kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak. 

Jadi bagi korban kecelakaan, seperti mobil masuk jurang, terjun dari parkiran, atau menabrak median jalan tidak akan mendapat penggantian apapun. 

“Kalau out of control atau kecelakaan tunggal baik kendaraan masuk jurang dan kendaraan yang dipakai balap liar dan dipakai kejahatan itu tidak menjadi tanggungan SWDKLLJ,” ujar Isman, Coorporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero) kepada OTOMOTIFNET.

SWDKLLJ merupakan iuran yang dibayar pengendara roda dua maupun roda empat setiap satu tahun sekali untuk saling menyumbang kepada pengendara lain yang terkena musibah kecelakaan tabrakan di jalan. 

Iuran yang dibayarkan juga murah. (Otomotifnet.com/Safar)