Jakarta - Knalpot racing memang disukai pencinta kecepatan karena meningkatkan performa motor. Tapi di lain pihak menimbulkan polusi suara.
Nah makanya banyak daerah yang menggalakkan penumpasan penggunaan knalpot racing di jalan. Salah satunya kepolisian Indramayu, Jawa Barat. Dan caranya terbilang sadis nih!
Bagaimana bisa dibilang sadis? Ternyata jika motor kedapatan pakai knalpot racing bukan standarnya, diberhentikan dan dikandangkan, knalpot disita dan motor ditahan selama 14 hari!
Jadi walaupun sudah bayar tilang, lalu bawa knalpot standarnya, motor tetap tidak bisa dibawa pulang. Mungkin untuk memberi efek jera.
Hal ini diungkapkan oleh Aris Apriansyah Nugroho, yang Yamaha Vega kesayangannya turut kena kebijikan kepolisian Indramayu ini.
"Knalpotnya ambil aja gak papa, insyaallah yang lain juga ikhlas. Gak usah ditahan sampai 2 minggu Pak. Kasian gak ada kendaraan," curhatnya di Facebooknya.
Setelah dihubungi OTOMOTIF, Aris menambahkan jika yang ditangkap semua motor yang lewat, dan tidak sedang ada razia.
"Diberhentiin di jalan padahal bukan raziaan, cuman polisi yang lagi nyebrang-nyebrangin yang lewat di perempatan padahal. Wkwkwkwk motor dibawa ke polres, knalpot gak bisa dibalikin dan pengambilannya harus 14 hari setelah tilang bang," lanjutnya.
Hhmmm... kalau caranya begitu sih dijamin kapok pakai knalpot racing ya? Dan buat yang akan melintas Indramayu juga sebaiknya pakai knalpot standarnya saja daripada enggak bisa melanjutkan perjalanan. (Otomotifnet.com)