JAKARTA - Jumlah kendaraan pribadi semakin menjamur dan tawaran pemerintah untuk berpindah menggunakan transportasi umum belum optimal. Sekiranya, di setiap kota harus memiliki solusi untuk jenis transportasi umum yang berbeda dengan mempertimbangkan populasi warga, aktivitas kota dan kemampuan finansial.
Kalau tidak, maka kenyataan pahit bagi pengguna kendaraan pribadi yang mau beralih ke transportasi umum.
Terdapat sedikitnya lima syarat wajib yang perlu dipenuhi pemerintah agar pengguna kendaraan pribadi dapat menggunakan transportasi umum.
Yang pertama, Jalur transportasi umum harus steril sehingga waktu tempuh perjalanan dapat lebih cepat, jika tidak, pasti pengguna kendaraan pribadi tidak mau beralih.
"Seperti sterilisasi koridor busway Transjakarta di koridor 1 harus dilakukan untuk semua jalur tanpa ada aturan deskresi dari polantas," ujar Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia kepada OTOMOTIFNET.COM (22/8).
Selain itu, yang kedua ialah nilai waktu. "Warga Jabodetabek sudah memikirkan nilai waktu dan sebagai pengambil keputusan untuk memilih kendaraan bermobilisasi dalam keseharian," tambah Djoko.
Yang ketiga, tentunya transportasi yang mengutamakan keamanan dan kenyamanan.
Selanjutnya, yang keempat ialah akses transportasi umum yang menjangkau kawasan permukiman/perumahan seperti halte. "Minimal menyediakan halte untuk naik turun penumpang yang nyaman," tutur Djoko.
Lalu yang terakhir, bagi perusahaan diwajibkan menyediakan sarana transportasi umum bagi setiap karyawan sehingga fasilitas berangkat dan pulang karyawan menjadi terjamin. "Setiap pengembang diwajibkan menyediakan sarana transportasi umum," pungkas Djoko. (Otomotifnet.com/Safar)