JAKARTA - Pihak Kepolisian RI berencana mengganti warna pelat kendaraan bermotor dengan yang lebih terang agar bisa terekam kamera.Selain memudahkan identifikasi saat sebuah kendaraan melanggar ternyata ada sebab lainnya lo.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Keamanan Keselamatan (Kamsel) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
"Hal ini perlu dilakukan karena kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan raya itu harus dikontrol dan dimintakan kepatuhan bagi pengemudinya untuk tertib atau sesuai dengan ketentuan," kata Chryshnanda kepada Otomotifnet.com, Minggu (24/9).
Nah, sebelumnya diberitakan, pelat berwarna hitam ternyata kurang jelas terlihat untuk ditangkap kamera. Itu sebabnya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengubah warna pelat nomor kendaraan dengan warna dasar lebih terang.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendukung kemajuan teknologi lalu lintas seperti penerapan tilang elektronik. Ini sesuai dengan regulasi Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 mengenai warna pelat.
Adapun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan terealisasi tahun 2018. Krisnanda mengatakan, hal ini bertujuan membangun sistem pendukung smart city. Nah, kamu setuju? (Otomotifnet.com)