Otomotifnet.com - Polri semakin gencar mensosialisasikan dan menerapkan sistem tilang online bagi pelanggar.
Diharapkan seluruh masyarakat mengunduh aplikasi tilang yang berbasis android ini.
Seperti apa prosedur tilang online tersebut?
Menurut AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya, dengan aplikasi tersebut petugas akan memilih jenis formulir yang dikeluarkan kepada pelanggar, entah formulir biru atau merah.
Dari situ petugas juga akan menentukan level pelanggarannnya; pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
(BACA JUGA: Nih 3 Mesin Motor Aneh Di KUSTOMFEST 2017, Mulai Mesin Mobil Sampai Mesin Bikinan Sendiri)
Jika sudah ditentukan jenis pelanggarannya maka petugas akan memberikan ID tilang kepada pelanggar sebagai kode registrasi.
Persis kayak milih menu makanan di restoran ya, petugasnya tinggal pencet pilihan kita.
Dicontohkan Budi, pelanggaran ringan misalnya apabila pengemudi menggunakan lajur kanan padahal tidak sedang ingin mendahului.
Contoh pelanggaran sedang antara lain menaikkan atau menurunkan penumpang tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan pelanggaran berat tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.
Jadi, kalau nanti polantas bukan handphone enggak berarti dia mau main whatsapp lo, tapi buat nilang kamu yang melanggar, hehe...