Dishub DKI Bilang Begini Soal Nasib Pemilik Mobil Yang Enggak Punya Garasi

Joni Lono Mulia - Jumat, 13 Oktober 2017 | 18:30 WIB

Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini tak menghentikan kebijakan harus punya garasi buat warga Jakarta punya mobil.

Kendati, pihak kepolisian tak bisa menjadikan kebijakan itu jadi salah satu syarat menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas bagimana bagi masyarakat yang punya mobil tapi enggak punya garasi?

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menanggapai hal tersebut dengan mengatakan keharusan memiliki garasi sifatnya masih sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta Yang Pengusaha Sukses, Nggak Sangka Memilih Mobil Ini

"Terkait kewajiban memiliki garasi sifatnya sosialisasi."

"Begitu juga soal inventarisasi kantong parkir bersama yang dikelola masyarakat," ungkap Sigit Wijatmoko di Jakarta, Jum'at (13/10/2017).

Menurut Sigit Wijatmoko keharusan punya garasi menjadi ketentuan yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 untuk pengajuan STNK baru.

"Masyarakat harus realistis mengenai ruang terbatas."

"Untuk itu masyarakat harus bijak," imbuh Sigit Wijatmoko.

BACA JUGA: Setelah Mobil Di-Ceramic Coating, Tahan Berapa Lama Hasil Polesannya?

Terkait dengan razia parkir, meski sudah dilakukan sejak lama, tetapi beberapa waktu belakangan pihak Dinas Perhubungan gencar melakukan razia parkir liar.

Pengguna mobil yang kedapatan memarkir mobilnya tidak lokasi yang bukan peruntukan parkir mendapat sanksi penderekan mobil.

Mobil yang diderek akan terkena denda yang akan meningkat tarifnya saban hari kalau tidak diambil segera pemiliknya. (Otomotifnet.com)