JAKARTA - Bagi kalian yang memiliki kendaraan tapi enggak punya garasi mobil sepertinya harus lebih waspada nih. Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakalan sikat abis bagi mereka yang memarkir mobilnya di sembarang tempat.
"Harusnya ada garasi, yang penting dia tidak boleh memarkirkan kendaraanya di ruang milik jalan," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah kepada OTOMOTIFNET di Jakarta, Kamis, (7/9).
"Jadi ya mau tidak mau sanksinya kendaraan tersebut bakalan kami derek. Bahkan kita sudah hampir melakukan penderekan setiap hari bagi mobil yang melakukan parkir di sembarang tempat," ujarnya menambahkan.
Tak hanya itu, Andri menilai penertiban mobil tanpa garasi ini tidak hanya diberlakukan di pemukiman warga melainkan di semua jalan umum yang ada.
"Iya, mau di pemukiman mau dimana kek yang jelas di jalan umum tentu sudah pasti bakalan kami tertibkan. Kecuali jalan tersebut sudah masuk dalam Pergub No 188," tegasnya.
Karenanya, Andri menghimbau masyarakat yang memiliki kendaraan diwajibkan juga memiliki garasi untuk mobilnya tersebut.
"Sekarang kan rumahnya mobil itu apa si? Garasi kan, ya itulah jalan satu-satunya agar tidak kami derek," ungkapnya dengan tegas. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR