Otomotifnet.com - Bagi pengendara tentu sudah nggak asing tidak asing dengan lampu sein bukan?
Lampu sein ini menjadi bagian berkomunikasi antara satu pengguna jalan dengan jalan lain.
Pihak Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) mengklasifikasi penggunaan lampu sein, lampu hazard, lampu kabut sebagai lampu isyarat.
Barang siapa yang tidak mengoperasikan atau menghidupkan lampu isyarat bisa melanggara Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, Pasal 112 dan 294.
BACA JUGA: Duh! F4 SEA Putaran Indonesia Di Sentul Dibatalkan, Gara-gara Ini
Nah, kira-kira tahu nggak sih asal mula lampu sein itu?
Ternyata, lampu sein sejarah bermula pada peralihan abad ke-18 di mana mobil berbahan bakar bensin sudah banyak karena dinilai lebih cepat dari tenaga kuda.
Lantaran lebih cepat dan efisien, orang mulai beralih dari menunggangi kuda ke mengendarai mobil.
Seiring perkembangan, populasi mobil terus meningkat.
Serta penggunaan mobil ternyata kerap mengakibatkan kecelakaan.