Otomotifnet.com- Penerapan E-Tilang yang berbasis CCTV (Closed Circuit Television) sudah mulai diberlakukan.
Dengan adanya E-tilang pelanggaran lalu lintas akan ter-capture dengan jelas.
Mulai dari jenis kendaraan maupun pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA: Dasar Kota Batik, Zebra Cross Saja Dilukis Motif Batik
Prosedurnya E-Tilang ini, petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Berikut dengan disertakan foto pelanggaran lalu lintas yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan.
Sebagaimana diunggah di akun Instagram Biro Multimedia Divisi Humas Polri @multimedia.humaspolri dijelaskan terdapat 6 prosedur E-Tilang.
Ini lo prosedur E-Tilang.
1. POLISI LAKUKAN TILANG
Setelah menerima informasi dari CCTV pelanggaran yang dilakukan maka polisi akan melakukan penilangan berdasarkan bukti CCTV.
2. INPUT DATA
Polisi akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang
3. KIRIM KE APLIKASI
Nomor registrasi dan besar denda akan terkirim ke aplikasi milik pelanggar
4. BAYAR DENDA
Pelanggar melakukan pembayaran ke ATM atau e-banking
5. PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan akan memutuskan besaran denda pelanggar
6. PENGEMBALIAN DANA
Pelanggar akan menerima info berupa SMS jika ada kelebihan dana saat membayar denda.