Otomotifnet.com- Pengguna jalan tol sudah mesti besiap-siap, PT Jasa Marga Tbk menaikan tarif tol untuk ruas tol dalam kota Jakarta terhitung mulai 8 Desember 2017 tepat pukul 00:00 WIB .
Jasa Marga memberlakukan penyesuaian tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.973/KPTS/M/2017.
Menanggapi hal ini, AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, membenarkan adanya kenaikan tol tersebut.
BACA JUGA: Presiden Joko Widodo Pilih Naik Bus Persib Resmikan Tol Soroja
"Iya benar kami akan kembali melakukan peningkatan tarif untuk ruas tol dalam kota mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB."
"Tujuannya adalah untuk mempertahankan kesesuaian dengan business plan serta untuk menjaga tingkat pelayanan kepada pengguna jalan," kata Dwimawan Heru di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Ini Dia Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta dibandingkan dengan tarif lamanya.
GOLONGAN TARIF LAMA TARIF BARU
Kendaraan Golongan I Rp 9.000 Rp 9.500
Kendaraan Golongan II Rp 11.000 Rp 11.500
Kendaraan Golongan III Rp 14.500 Rp 15.500
Kendaraan Golongan IV Rp 18.000 Rp 19.000
Kendaraan Golongan V Rp 21.500 Rp 23.000
— PT. JASAMARGA (@PTJASAMARGA) December 5, 2017