Sampai Desember Saja, Pemutihan PKB Yang Masih Nunggak

Taufan Rizaldy Putra - Selasa, 12 Desember 2017 | 13:20 WIB

Masyarakat mengantre di kantor Samsat Jakarta Timur (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menghapuskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang memiliki tunggakan.

Kebijakan ini telah dilakukan sejak 30 November dan akan berakhir pada 23 Desember 2017.

Terkait hal tersebut, antrean para wajib pajak telah mengular sejak pagi tadi di gedung Samsat Kebon Nanas, Jakarta Timur (12/12/2017).

Namun, ternyata banyak warga yang tidak mengetahui adanya pemutihan tersebut.

(BACA JUGA: Polisi Buktikan Lulus Ujian SIM C Bisa Dengan Satu Tangan)

Mereka baru mengetahui ketika melihat antrean tersebut.

"Saya baru tahu tadi saat parkir, lihat antrean ternyata ada pemutihan." 

"Pantas ramai sekali sampai antre panjang begini," ucap Erwin yang mengaku pajak mobilnya sudah mati dua tahun.

Begitupun Vita, seorang warga Kalimalang yang sedang mengantre pembayaran pajak.

Vita baru mengetahui adanya pemutihan pajak saat diinfokan oleh petugas parkir.

"Dapat info tadi tuh di parkiran, saya pikir kok tumben ramai sekali seperti pasar," ujar Vita.