Ini Kronologi Polisi Diusir Warga Saat Razia, Ada Pelanggar Kabur

Joni Lono Mulia - Kamis, 14 Desember 2017 | 17:05 WIB

Warga marah-marah kepada polisi saat melakukan razia (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Video viral soal warga yang mengusir polisi yang melakukan razia diunggah di jejaring sosial (13/12/2017) kemarin.

Petugas kepolisian diusir warga yang sedang bertuga melakukan razia.

Kejadian di video tersebut di Desa Gatesrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

Pengusiran ini mendapatkan beragam tanggapan.

Mulai dari petinggi kepolisian sampai warganet.

BACA JUGA: Sssst, Jangan Berkendara Di Malam 2 Januari 2018

Nah, yang menjadi pertanyaan apa yang 2 petugas ini melakukan razia hingga ke jalanan kampung?

Jawaban yang memaparkan kronolginya terungkap via dari postingan Instagram @polantas indonesia.

"Kronologi yang terjadi dalam video ini adalah si pelanggar kabur dari razia dan melarikan diri masuk ke arah kampung, kemudian dikejar petugas dan tertangkap serta dilakukan penindakan dengan tilang di lokasi tersebut," jelas akun @polantasindonesia.

Akun tersebut juga mengungkapkan mengenai aturan razia yang dilakukan polisi.

polantasindonesia Mau dijalan kampung, mau dijalan komplek, mau digang sempitpun kalau ada yang namanya JALAN dan DIGUNAKAN SEBAGAI LALULINTAS UMUM, maka POLISI BERHAK MELAKUKAN PENINDAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN YANG TERJADI DISANA

 

Tiba-tiba di kotak surat banyak yang ngetag video ini, mimin baca captionnya, ih serem-serem! Ada yang nulis polisi razia dikampung diusir warga, razia ilegal, dll ???? Kalau mau pakai logika dan dasar hukum, ini warga yang terekam di video bisa diperkarakan karena melawan petugas dan mengancam petugas. . . Mau dijalan kampung, mau dijalan komplek, mau digang sempitpun kalau ada yang namanya JALAN dan DIGUNAKAN SEBAGAI LALULINTAS UMUM, maka POLISI BERHAK MELAKUKAN PENINDAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN YANG TERJADI DISANA. . . Dan kronologi yang terjadi dalam video ini adalah si pelanggar kabur dari razia dan melarikan diri masuk ke arah kampung, kemudian dikejar petugas dan tertangkap serta dilakukan penindakan dengan tilang di lokasi tersebut ???? DASAR HUKUM: UU NO 2 TAHUN 2002 UU NO 22 TAHUN 2009 PP NO 80 TAHUN 2012

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on