Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan bermotor tanpa sadar masih sering membuang sampah sembarangan, baik itu sengaja atau tidak.
Padahal membuang sampah di jalanan sudah jelas dilarang oleh hukum.
Seperti yang tertuang pada pasal 126 poin H yang meyebutkan, "Setiap orang dilarang membuang sampah dari kendaraan."
Bahkan terdapat ancaman denda yang bisa dikenakan bagi pengendara yang kedapatan membuang sampah dari kendaraan.
(BACA JUGA: Terungkap! Donald Trump Bakal Bangun Sirkuit Internasional Di Sukabumi)
Hal tersebut tertuang di pasal 130 poin c yang menyebutkan, "Setiap orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000."
Masih kurang?
Hukuman penjara juga bisa lho dikenakan, terhadap orang yang membuang sampah dari kendaraan.
Aturannya ada pada undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(BACA JUGA: Jangan Ditiru! Promosi Pijat Kok Disitu, Ditegur Polisi Deh)
Pada pasal 310 ayat 2,3 dan 4 diatur mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia, dipidana maksimal mulai satu tahun sampai enam tahun dan denda paling besar mulai Rp 2 juta sampai Rp 12 juta.
Karena sampah, pengendara lain bisa saja hilang konsentrasi.
Kalau sampai celaka, pasal diatas bisa dijeratkan ke si pembuang sampah.
Udah tau kan?
Jadi mulai sekarang lebih baik kalau punya sampah, simpan dulu sampahnya sampai nemu tong sampah ya.