Otomotifnet.com - Seperti kembali menghidupkan kejayaan pada masanya.
Honda CB saat ini kembali digandrungi anak muda, terutama CB 100 dan CB 125.
Ubahan dilakukan mulai dari warna, hingga ke suspensinya.
Bahkan oprekan juga berlanjut pada bagian mesin, hal ini dilakukan agar saat diajak turing terhindar dari mogok.
Mengingat, kondisi mesin standarnya sangat tidak memungkinkan.
(BACA JUGA: Nih Rasanya Mencoba Honda CB150R ExMotion Langsung di Thailand)
Lantas yang jadi pertanyaannya, benarkah Honda CB modif itu dilarang oleh kepolisian?
Begini jawaban Polisi soal Honda CB modif yang kerap memunculkan perdebatan Sob!
Dilansir dari Tribunjateng.com, Rabu (13/12/2017), Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan.
"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja".
"Jadi tidak melanggar, cuman pihak kami harus mengecek dulu apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifikasinya.
"Kalo enggak, tentu itu melanggar," tegas AKBP Yuswanto Ardi.
Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.
Mulai dari nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin dan tahun rakitan harus sesuai dengan STNK.
BACA JUGA: Rumitnya Panel Instrumen MotoGP, Beda Banget Dengan Motor Harian
"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat."
"Jadi semacam dimutasi sebab motor CB modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa."
"Dan tidak akan akan kami tindak," pungkas AKBP Yuswanto Ardi.