Otomotifnet.com - Pemasangan kaca film pada mobil kebanyakan beralasan untuk menahan panas panas sinar matahari masuk ke kabin.
Alasan lainnya adalah privasi dan agar lebih aman karena pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan sulit melihat isi kendaraan.
AKBP Budiyanto selaku Kasubdit BIN GAKKUM Polda Metro Jaya menyebutkan, aturan spesifik kaca film tersurat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.
Dikatakan, kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah.
(BACA JUGA: Polisi Pakai CCTV Dan e-Tilang, Pengguna Mobil dan Motor Mau Enggak Mau Taat Peraturan)
Lalu, bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.
Lebih jauh, dikatakan bahwa kaca mobil dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan prosentase tidak kurang dari 70 persen.
Khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.
Adapun yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca.
Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.
Artinya, semakin tinggi prosentase, maka kaca semakin bening.
Sebaliknya, semakin rendah prosentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap.
Penyebutan ini terbalik dengan istilah yang biasa dipakai penjual kaca film.
BACA JUGA: Rumitnya Panel Instrumen MotoGP, Beda Banget Dengan Motor Harian
Selain soal kegelapan, disebutkan bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.
“Tingkat kegelapan kaca mobil ini adalah amanat dari PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terutama pada 58 ayat (5)."
"Tentunya bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi,” pungkas AKBP Budiyanto.