Otomotifnet.com - Dapat ditemukan melintang di tengah jalan raya sampai ke jalan pedesaan, polisi tidur berfungsi sebagai tanda untuk memperlambat laju atau kecepatan kendaraan.
Posisinya yang melintang dari tepi kanan dan kiri jalan, membuat pengendara motor atau mobil mau gak mau harus melewati polisi tidur.
Sudah pasti, semua pengendara kendaraan bermotor pasti mengetahui gundakan yang satu ini.
Tapi kalau sejarah mengenai istilah itu sendiri pasti ada beberapa yang belum tahu.
Istilah polisi tidur merupakan terjemahan dari istilah Inggris Britania yaitu Sleeping Policeman.
Di Indonesia sendiri, istilah polisi tidur sudah ada sejak tahun 1984.
Hal ini tercatat di buku Kamus Idiom Bahasa Indonesia Tahun 1984 karya Abdul Chaer.
'Rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan' dikutip dari buku karya Abdul Chaer.
Namun istilah polisi tidur baru diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga pada tahun 2001.
Dalam versi KBBI, terdapat penambahan makna menjadi bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.