Nggak Ribet Lagi, Bikin Dan Perpanjang SIM Bisa Online

Joni Lono Mulia - Kamis, 4 Januari 2018 | 14:20 WIB

Ilustrasi. SIM (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com- Pengendara mobil dan motor kini enggak usah repot lagi untuk urusan  memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pasalnya, sudah tersedia 200 Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM di Indonesia yang bisa diakses via dunia maya atau secara online.

"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se-Indonesia."

"Pada saat launching tahun 2014 sebanyak 45 satpas dan saat ini sudah mencapai  200 Satpas se-Indonesia," kata Kombes Pol Halim Pagarra, Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

(BACA JUGA: Contoh Yang Bagus, Wanita Ini Lulus Ujian Praktik SIM C)

SIM online  yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas.

Pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.

"Online untuk registerasi atau disebut registerasi SIM online yaitu cara mendaftar SIM melalui web base yang disiapkan Korlantas Polri yaitu www.korlantas.polri.go.id."

"Sehingga memudahkan pemohon sim untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan dimanapun juga," kata Kombes Pol Halim Pagarra.

(BACA JUGA: Kebawa Perasaan Sama Cewek Yang Dibonceng Motor Lain, Cowok Ini Merana Dua Kali Lipat)

Caranya cukup mudah yakni dengan membuka web www.korlantas.polri.go.id lalu isi file yang tersedia dan lakukan pembayaran.

Setelah semua prosedur  dilengkapi nantinya akan mendapatkan nomor registerasi dan nomor registerasi tersebut digunakan untuk daftar ulang di Satpas.

Jadi perpanjangan SIM sudah nggak ribet lagi.