Solusi Dicabutnya Larangan Motor, Polisi Sarankan Sistem Ganjil-Genap

Joni Lono Mulia - Rabu, 10 Januari 2018 | 14:45 WIB

FGD dalam membahas penganturan pengguna sepeda motor di jabodetabek (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Mahkamah Agung memutuskan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Sehingga nantinya, pengendara sepeda motor dapat kembali melalui jalan protokol seperti Jl. MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan terkait putusan tersebut dirinya menyarankan kepada Gubernur DKI untuk mengantinya dengan pembatasan nomor untuk sepeda motor.

(BACA JUGA: Perlu Referensi Apparel Cewek, Tengok Nih Karakter Outfitnya Maxilady)

"Iya jadi pemberlakukan yang kemarin pembatasan sepeda motor sesuai Pergub itu diganti dengan ganjil genap," kata Halim  Pagarra dalam Acara FGD "Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek" di Jakarta, Rabu (10/1/2019).

Usulan peraturan ganjil-genap itu tidak membuat kekisruhan akibat dicabutnya pelarangan sepeda motor ke jalan protokol.

"Jadi pencabutan tersebut agar tidak ada kekosongan dan tidak serta merta dalam roda dua itu dibebaskan langsung lewat Thamrin. Saat itukan roda empat sudah berlaku tinggal roda dua belum," ucapnya.

(BACA JUGA: Datsun CROSS Pakai CVT, Nissan Sebut Kelebihannya Dibanding Matik Konvensional)

Dijelaskan pula larangan motor berdasarkan Pergub itu hanya seputaran Jl. Thamrin sampai bunderan HI.

"Jadi yang sesuai Pergub itukan hanya Thamrin sampai dengan HI dan hanya di jalur itu saja yang diganti dengan ganjil genap."

"Siang ini akan kami sarankan ke Gubernur," pungkas Kombes Pol Halim Pagarra.