Otomotifnet.com - Pasti jadi kepikiran bila kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK) kendaran, belum lagi bingung nanti bagaimana cara mengurusnya.
Tenang sob, STNK yang hilang bisa diganti baru, asalkan pemohon telah memenuhi semua persyaratan.
Dilansir dari laman NTMCPolri, Kamis (11/1/2018) caranya cukup mudah.
(BACA JUGA: Kilas Balik, Seremnya Kecelakaan Yang Hanguskan Kawasaki ZX-10R Tom Sykes)
Langkah awal, harus melapor dan membuat surat kehilangan ke kantor polisi untuk kemudian diurus sampai tuntas.
Persyaratan yang harus dibawa pemohon, seperti KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat dan BPKB asli serta foto copy.
Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengecek fisik kendaraan (foto copy hasil cek fisik), mengisi formulir pendaftaran, dan mengurus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat).
(BACA JUGA: Ini Harga Helm Replika Spesial 20 Tahun Valentino Rossi Balap)
Soal cek blolir berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian dan jangan lupa lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan.
Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan data hingga surat keterangan hilang dari Samsat.
Proses selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).