Ternyata Modifikasi Mobil Ada Aturannya, Ini Hal Yang Dibolehkan

Joni Lono Mulia - Kamis, 18 Januari 2018 | 08:10 WIB

Toyota Vios bermuka dua (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com- Mobil Toyota Vios bermuka dua menjadi trending topic di media sosial beberapa waktu lalu.

Mobil modifikasi itu menggabungkan dua unit mobil jenis sedan merek Toyota Vios produksi tahun 2012 dengan kapasitas mesin 1.500 cc.

Ternyata modifikasi itu dikandangkan pihak polresta Bandung karena menyalahi aturan.

Soal adanya aturan modifikasi mobil, modifikator dan pemilik bengkel W7 Carsmetic, William Harjanto, mengungkapkan beberapa hal ini.

(BACA JUGA: Viral Video Mitsubishi Pajero Sport Nanjak Ekstrem, Sales Bisa Pamer)

"Soal modifikasi mobil kepala dua itu, menurut saya kurang pas dan kurang wajar."

"Sebab dalam memodifikasi sebuah kendaraan itu haruslah berdasarkan uji kelayakan jalan dari Dinas Perhubungan," kata William kepada rekan GridOto.com di Jakarta.

Modifikasi yang ekstrem dan sampai mengubah bentuk dari standarnya memang tidak dibolehkan

"Aliran modifikasi seperti ini yang sebenarnya dilarang oleh Kepolisian karena sudah melanggar aturan yang ada."

"Modifikasi itu seharusnya tidak melanggar uji layaknya kendaraan," tambah William Harjanto.

(BACA JUGA: Begini Awal Mula Lahirnya Istilah 'Joki Superman' Di Balap Liar)

Untuk itu diingatkan  kepada para modifikator bila  memodifikasi sebuah kendaraan mesti sesuai dengan aturan Undang-undang kecuali modifikasi untuk pameran.

Nah, apa saja sih hal terkait modifikasi yang nggak melanggar aturan?

Ini dia beberapa yang perlu diperhatikan saat memodifikasi kendaraan yang legal di jalan raya.

Pastikan beberapa hal berikut ini;

1. Spion tetap ada, berjumlah dua dan berfungsi.

2. Lampu depan, belakang dan dua buah sein depan serta belakang ada.

3. Jika untuk kontes boleh saja semau anda berkreasi, tapi jika buat harian (daily use) wajib mematuhi aturan di UU Lalu Lintas yang berlaku.

4. Data pada motor sesuai STNK seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor registrasi kendaraan, plat nomor dan warna sesuai. Jika diubah, lakukan registrasi ulang untuk mutasi.

(BACA JUGA: Duuuh...Ninja 250 Disalahgunakan Buat Main Lumpur)

5. Modifikasi yang tidak mengubah apapun misalkan kapasitas mesin, dimensi kendaraan dan daya angkut, tidak perlu melapor ke Kepolisian.

Sebelumnya, dalam sebuah video singkat yang diunggah ke media sosial Instagram, terlihat Vios bermuka dua ini bisa dikemudikan secara normal.

Ternyata Toyota Vios Dua muka itu terdiri dari dua mesin dan mengubah wujudnya tidak seperti standarnya.