Baca! 10 Modifikasi Motor Yang Melanggar Aturan, Risikonya Kena Tilang

Joni Lono Mulia - Selasa, 23 Januari 2018 | 18:47 WIB

Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan (Joni Lono Mulia - )


3. Mengubah Warna Motor

Dengan alasan bosan dengan warna bawaan pabrik, maka sepeda motor pun dicat ulang.

Jelas tidak bisa sembarangan, terkait warna harus sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Katakanlah disebutkan warna merah, maka warna di kendaraan harus merah juga.

Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.

4. Mengubah Dimensi Motor

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume kendaraan.

Nah, di surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik.

(BACA JUGA: Wow! Suzuki Siapkan Model Naked Bike Anyar, Katanya Sih Bandit 150)

Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dan itu sudah pasti melanggar.

5. Mengubah Kapasitas Mesin

Bore up alias memperbesar kapasitas mesin jadi favorit pecinta kecepatan biar performa mesin tambah sangar.

Sayangnya, hal itu juga melanggar peraturan.