Baca! 10 Modifikasi Motor Yang Melanggar Aturan, Risikonya Kena Tilang

Joni Lono Mulia - Selasa, 23 Januari 2018 | 18:47 WIB

Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan (Joni Lono Mulia - )


6. Ganti Knalpot Dengan Suara Bising

Cara ini lazim dilakukan biar mirip kayak pembalap.

Paadahal, ganti knalpot standar dengan suara bising mengganggu kenyamanan dan dan mengganggu orang lain.

Jadi wajar saja polisi menilang pengendara motor dengan knalpot bising.

7. Ganti Suara Klason

Mirip dengan penggantian knalpot bising, penggantian suara klakson juga dilarang oleh undang-undang nih.

(BACA JUGA: Pria Naik Yamaha R1, Anak Muda Tahun '90-an Pasti Paham Banget Livery-nya)

8. Ganti Lampu Berdaya Pancar Besar

Jangan pernah mengganti lampu bawaan pabrik dengan yang pancar lebih besar.

Risikonya membayakan pengguna jalan yang lain.

Itu sebabnya, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi dilarang undang-undang.

9. Menghilangkan Perangkat Keselamatan

Perangkat yang mendukung keselamatan di antaranya; lampu besar, lampu sein, lampu rem, kaca spion, dan alat pemantul cahaya.

Kalau semua itu dihilangkan, maka jangan salah siapa-siapa kalau sampai ditilang petugas kepolisian.