Baca! 10 Modifikasi Motor Yang Melanggar Aturan, Risikonya Kena Tilang

Joni Lono Mulia - Selasa, 23 Januari 2018 | 18:47 WIB

Ilustrasi modifikasi motor salahi peraturan (Joni Lono Mulia - )


Otomotifnet.com -  Beberapa waktu lalu, terdapat 15 motor dirazia petugas kepolisian di Situbondo, Jawa TImur karena motornya dimodifikasi tidak sesuai aturan.

Setiap kendaraan wajib memenuhi semua kelengakapan kendaraannya, meliputi SIM, STNK, perlengkapan standar kendaraan sperti, kaca spion, ban, plat nomor (TNKB) dan juga knalpot.

Jadi bila motor ternyata tidak memenuhi kelengkapannya dan malah terlihat bergaya racing dengan setang jepit serta ban kecil.

Dipastikan jadi masuk radar petugas kepolisian dan pasti kena tilang.

(BACA JUGA: Benar Apa Nggak Sih? Air Bikin Styrofoam Helm Cepat Rusak)

Untuk itu, modifikasi motor itu harus tetap mempertahankan kelengkapan standar motor.

Biar lebih paham inilah 10 modifikasi yang jangan dilakukan kalau nggak pengin kena tilan.

1. Mengubah Rangka

Maksud mengubah rangka sepeda motor biar terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu.

Ternyata, hal itu dilarang dalam Undang-Undang, soalnya di bagian rangka terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Jika hilang atau sengaja dihilangkan, maka dijamin kena tilang.

2. Mengubah Pelat Nomor Kendaraan

Hal ini kerap terjadi dan dilakukan dengan tujuan pengin kelihatan bagus.

Padahal, mengganti pelat nomor kendaraan selama tidak mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan serta menghilangkan cap kepolisian sih boleh-boleh saja.

Semisal, memasang lampu dan merapikan huruf dan angka di pelat nomor.

Lebih dari itu, dijamin kena tilang.