Truk Proyek Serempet Mobil Warga, Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Moril, Ini Langkahnya

Parwata - Rabu, 24 Januari 2018 | 15:15 WIB

Ilustrasi, Foto Kecelakaan karambol di jalan Tol (Parwata - )

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan penyelesaian atas kasus kecelakaan.

"Pertama buat laporan dulu ke Polisi bagian kecelakaan. Pokonya nanti setelah itu pihak dari polisi akan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata AKBP Budiyanto kepada rekan dari GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/1).

"Setelah semua sudah beres, nanti kami akan mencari siapa yang salah dan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut," tambahnya.

Oleh karena itu, secara hukum perdata keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti kerugian.

 

(BACA JUGA: Apapun Dilakukan... Saking Sayangnya Si Dokter Sama Starlet GT)

"Nah, dari situ misalnya dinyatakan lemah biasanya dia memberikan ganti rugi. Nah ganti rugi tersebut bisa di luar pengadilan atau pun pada saat sidang," katanya.

"Jadi ganti rugi itu bisa diluar sidang bisa juga dalam sidang. Jika dia tidak mau tanggung jawab tersangka bisa saja dituntut dalam sidang tersebut," tambah Budiyanto.

Pada dasarnya setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala, diatur anggung jawab perusahaan atau pemilik mobil jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraannya.

Mereka dituntut pertanggungjawaban moril, bukan pidana. Bentuknya, memberikan santunan atau bantuan biaya pengobatan atau ganti rugi kerusakan kendaraan korban.

Tanggung jawab lain adalah membantu kepolisian mencari sopir yang terlibat kecelakaan lalu lintas jika sopir melarikan diri.