“Tanpa ada pembicaraan, kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengalami dua luka tusuk di bagian punggung,” ujar Komisaris I Made Suweta.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria, AKP Wahid Key, menambahkan, anggota yang mendapat informasi itu langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi.
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang berdomisili di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Tanpa perlawanan mereka kami amankan di rumahnya. Di rumah salah satu pelaku, kami sita sebilah celurit,” kata Wahid Key.
(BACA JUGA: Ketipu Lagi, Kirain CBR250RR Didandanin Ducati Panigale, Gak Taunya...)
Selain menyita sebilah celurit, polisi juga membawa kaos korban berlumuran darah sebagai barang bukti ke persidangan.
Wahid memastikan, kondisi korban mulai membaik karena mendapat perawatan oleh tim medis.
“Bahkan korban bisa kita mintai keterangan terkait kasus pengeroyokan yang dialaminnya,” ujar Wahid Key.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.