Otomotifnet.com - Kelakuan dua pelajar SMA swasta di Kota Bekasi ini sungguh cemen, alias nggak bernyali atau tidak jantan.
Kedua orang itu main balap liar yang membahayakan diri dan orang lain, juga melakukan tindak penganiayaan gara-gara kalah adu balap lurus itu.
Kedua pelajar cemen itu ditangkap anggota Polsek Medansatria, Selasa (23/1/2018).
Mereka diamankan karena terbukti mengeroyok Firmansyah (17), pelajar lain hingga korban mendapatkan 30 jahitan di bagian punggungnya.
(BACA JUGA: Ngeri! Pelek Ducati Rontok Di Kecepatan 200 Km/Jam, Pelek Karbon Dituding Gak Tahan Panas Berlebih)
Kapolsek Medansatria Komisaris I Made Suweta mengatakan, pelajar yang diamankan berinisial RR (18) dan RE (17).
Mereka mengeroyok Firmansyah menggunakan sebilah celurit dan tangan kosong di Kawasan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria pada Minggu (21/1/2018) dini hari.
“Usai mengeroyok, kedua pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Ananda, Medansatria,” kata Made di kantornya Jalan Harapan Indah Raya pada Kamis (24/1/2018).
Menurut Kapolsek Medansatria, Komisaris I Made Suweta, motif pengeroyokan ini dipicu karena tersangka kesal atas kekalahannya di ajang balap sepeda motor liar di wilayah setempat.
RR dan RE kemudian menghampiri Firmansyah yang saat itu sedang duduk di jok sepeda motor.
“Tanpa ada pembicaraan, kedua pelaku langsung mengeroyok korban hingga mengalami dua luka tusuk di bagian punggung,” ujar Komisaris I Made Suweta.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medansatria, AKP Wahid Key, menambahkan, anggota yang mendapat informasi itu langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi.
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang berdomisili di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Tanpa perlawanan mereka kami amankan di rumahnya. Di rumah salah satu pelaku, kami sita sebilah celurit,” kata Wahid Key.
(BACA JUGA: Ketipu Lagi, Kirain CBR250RR Didandanin Ducati Panigale, Gak Taunya...)
Selain menyita sebilah celurit, polisi juga membawa kaos korban berlumuran darah sebagai barang bukti ke persidangan.
Wahid memastikan, kondisi korban mulai membaik karena mendapat perawatan oleh tim medis.
“Bahkan korban bisa kita mintai keterangan terkait kasus pengeroyokan yang dialaminnya,” ujar Wahid Key.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.