Otomotifnet.com - Buat sebagian orang jadi impian tersendiri memiliki kendaraan mewah.
Namun, sebelum meminang kendaraan mewah ke rumah, ada baiknya memastikan bisa dan sanggup melunasi besaran pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Marketing Executive Prestige Image Motorcars, Anthony Himawan, menuturkan,
untuk model Ferrari 458, pajak kendaraan bermotor per tahunnya bisa untuk membeli mobil baru.
(BACA JUGA: Tampang Suzuki Ertiga Baru Segar Banget, Nggak Lama Lagi Hadir Nih)
"Untuk pajak seperti Ferrari 458 per tahunnya itu bisa seharga satu mobil LCGC."
"Bisa mencapai Rp 100 jutaan, pajak yang sama seperti mobil Lamborghini juga," kata Anthony Himawan kepada rekan GridOto.com di Jakarta, (29/1/2018).
Kondisi tingginya pajak kendaraan mobil mewah itu dikarenakan banyak faktor.
"Pajak mobil ini di Indonesia terlalu mahal dan naik terus, berbeda dengan di luar negeri."
"Apalagi bea masuknya juga mahal, itu yang kerap banyak pemilik kendaraan mewah telat bayar pajak," beber Anthony Himawan.
(BACA JUGA: Enggak Perlu Alat Tambahan, 3 Cara Ampuh Tangkis Maling Motor)
Sebelumnya, tarif pajak kendaraan bermotor sendiri telah ditetapkan, seperti di provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.
Nah, bagaimana bernyali untuk memboyong pulang mobil mewah?