Meski demikian, ia menyayangkan ratusan taksi online yang tidak melakukan uji KIR secara berkala, padahal mereka sudah mengikuti uji KIR.
Dari 452 taksi online, 425 diantaranya tidak melakukan uji KIR berkala yang semestinya dilakukan setiap enam bulan sekali.
“Tentu kami sesalkan ini, kenapa menjadi tidak serius menjamin perlindungan keselamatan kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang ini,” kata Hikmat.
Seharusnya, lanjutnya, pengemudi taksi online mematuhi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 untuk memastikan keselamatan penumpang.
Hal sebaliknya justru terjadi di Kabupaten Tangerang.
Belum satu pun taksi online yang melakukan uji KIR, padahal kuota yang diberikan BPTJ 2.952 unit kendaraan.
"Sampai saat ini belum pernah ada taksi online yang mengikuti uji KIR di kami,” ucap Kasubbag TU KIR Kabupaten Tangerang, Bambang Dwi Putranto.
Dari 51.461 kendaraan yang uji KIR di UPT KIR Balaraja selama 2017, tidak satu pun tercatat sebagai taksi online. Kebanyakan didominasi kendaraan barang, bus, dan mobil penumpang.
“Mobil penumpang itu taksi, tetapi bukan yang online. Jumlahnya hanya 241 kendaraan,” kata Bambang.
Meski demikian, pihaknya siap melakukan uji KIR kepada taksi online.
“Tentu kami sudah siap untuk itu, tetapi sampai sekarang belum ada yang mendaftar,” ujarnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul 452 Taksi "Online" di Tangerang Selatan Jalani Uji KIR