Otomotif.com - APM mobil Honda di Indonesia menanggapi gugatan Rp 1 miliar dari pemilik Honda Civic Turbo.
Pemilik Civic Turbo itu, Eko Agus Sistiaji, mengajukan gugatan lantaran kecewa dengan pelayanan pihak Honda yang menangani masalah mesin mobilnya.
Kuasa hukum Eko, David Tobing, menjelaskan, pihak Honda telah berinisiatif mengganti mesin mobil tanpa persetujuan Eko terlebih dulu.
Setelah ganti mesin, muncul masalah lain di mobil berpelat nomor B 171 DJI milik Eko, sensor-sensor di kabin tidak berfungsi baik.
(BACA JUGA: Ngeri-ngeri Sedap! Honda CRF 150L Rasa SE)
Eko sudah minta penjelasan kepada pihak Honda terkait alasan penggantian mesin dan masalah pada mobilnya, namun dikatakan tidak diberikan dengan jelas.
Melalui gugatannya, Eko meminta ganti rugi senilai Rp 1 miliar.
Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual Hond Prospect Motor (HPM), APM mobil Honda, menjelaskan pihak diler Honda yang menangani mobil Eko akan menemui konsumen.
Pihak HPM bakal mendampingi.
“Ya pastilah (menemui konsumen), mungkin pekan depan, tergantung konsumen ada waktunya atau tidak, itu memang sedang diurus. Mudah-mudahan ada mediasi. Kalau mau tahu penyebabnya bisa kami jelaskan,” kata Jonfis, Jumat (2/2/2018).