Nekat Ogah Lewat Jalur Khusus Motor, Mulai Hari Ini Berlaku Tilang

Joni Lono Mulia - Senin, 5 Februari 2018 | 15:30 WIB

Pengprov DKI membuat jalur khusus motor di Jl MH Thamrin (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Tindakan tegas akan diberlakukan oleh kepolisian setempat mulai hari ini (5/2/2018), untuk melintas jalur khusus saat melintasi Jl. MH. Thamrin dan Medan Merdeka Barat

Pengendara motor yang ogah tidak melintas di marka jalan khusus sepeda motor di jalur kiri di sepanjang jalan protokol itu akan dikenai sanksi.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menyatakan pengendara motor akan dikenakan tilang jika tidak melintas di jalur khusus motor ini.

Sebab, dengan adanya marka jalan khusus sepeda motor berwarna kuning di sebelah kiri maka pengemudi roda dua wajib untuk menggunakan jalur tersebut.

(BACA JUGA: Ngilu... Lengan Ayun Yamaha NMAX Patah, Nyaris Buntung Ketabrak Mobil)

"Jika melanggar bisa dikenakan 2 bulan kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto dalam rilis tertulisnya, Senin (5/1/2018).

Hal itu sesuai dengan yang tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan dilakukan, setelah melalui tahap sosialisasi selama satu minggu sejak tanggal 29 Januari 2018 sampai dengan 4 Februari 2018.

(BACA JUGA: Ditemukan Polisi, Moge Digelapkan Selama Setahun Kembali Utuh Ke Tangan Pemilik)

Dengan adanya tahap sosialisasi tersebut masyarakat tidak ada lagi yang memgeluhkan tidak tahu adanya aturan motor wajib melewati marka khusus motor saat melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin.

"Hari ini Senin tanggal 5 Februari 2018 sudah masuk dalam tahap penindakan," ujar Budiyanto.

Para pengendara motor yang melewati jalur protokol, persiapkan diri  jika melintas jalur dan nggak mau kena kena tilang.