6. Hindari menyalip kendaraan yang sedang menyalakan lampu sein.
7. Bunyikan klakson maksimal dua kali saat akan menyalip
8. Pantau kendaraan yang ada di belakang melalui kaca spion.
9. Pergunakan gigi lebih rendah, untuk mendapatkan akselerasi yang lebih cepat.
10. Jika saat menyalip tiba-tiba ada mobil dari arah berlawanan, batalkan keinginan menyalip, kemudian kembalilah ke jalur semula dengan tenang.
(BACA JUGA: Nostalgia, Pasangan Zaman Old Naik Motor Moge Antik, Pada Tahu Enggak Motornya Apa?)
Di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 109, memang diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri.
Namun, Jusri menambahkan, jika tidak terlalu dibutuhkan, lebih baik hal tersebut jangan dilakukan, dan tetap mendahului dari jalur sebelah kanan.
Bunyi pasal tersebut yaitu, dalam keadaan tertentu, pengemudi yang akan mendahului kendaraan lain, dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.