Jangan Salah, Menyalip Dari Kiri Boleh, Tapi Perhatikan 10 Hal Ini

Parwata - Rabu, 7 Februari 2018 | 14:05 WIB

Ilustrasi menyalip (Parwata - )

Otomotifnet.com - Menyalip kendaraan lain tanpa memperhatikan kondisi, hal tersebut merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, mendahului kendaraan lain di jalan raya memang tidak dilarang.

Hanya saja, keamanan dan keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian saat melakukan ini.

Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyebutkan ada 10 hal yang perlu diperharikan saat menyalip:

(BACA JUGA: Ngakak, Orang Mabok Naik Motor Oleng Nendang Orang, Yang Ditendang Nantang Mabok Juga)

1. Pastikan lampu sein menyala sebelum dan saat menyalip.

2. Pastikan performa mesin masih cukup untuk menyalip.

3. Pastikan lajur kanan dalam keadaan kosong dan aman.

4. Jangan menyalip di tanjakan atau tikungan.

5. Hindari menyalip dari sisi sebelah kiri, jika tidak dalam keadaan darurat.