Otomotifnet.com - Artis kondang Raffi Ahmad baru saja menjadikan Lamborghini Aventador miliknyanya dimanfaatkan berjualan keripik singkong KingKong.
Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster bernomor polisi B 1 AMY ini diberi stiker berkelir oranye lengkap dengan logo keripik singkong tersebut.
Kira-kira berapa ya pajak mobil yang dibuat untuk berjualan keripik singkong itu?
Untuk itu mari berhitung kisaran biaya pajak mobil mewah Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster.
(BACA JUGA: Ngeri...Detik-Detik Air Merendam Lantai Parkir, Pemilik Ratapi Motornya Yang Terjebak Banjir)
Harga mobil super dari Italia itu berkisar Rp 12 miliar off the road.
Paling besar ada dua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BBN KB besarnya 10 persen dari harga kendaraan off the road.
Jika harga mobil Rp 12 miliar, pemilik harus menyisihkan dana sebesar Rp 1,2 miliar.
Besaran PKB sendiri berdasarkan Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Anggap saja mobil baru, nilainya Rp 12 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 180 juta.
(BACA JUGA: Cari Perkara... Pengendara Motor Mau Lawan Banjir Deras, Batal Distop Warga)
Lalu ada lagi biaya tambahan yang lain, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja, sedangkan biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Jadi bisa dibayangkan, pajak pertama yang harus dibayar pemilik Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster milik Raffi Ahmad adalah Rp 1,2 miliar (BBN KB) ditambah Rp 180 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 1.380.140.000.
Ckckckck..., pajak pertama Lamborghini Aventador buat jualan keripik kepunyaan Raffi Ahmad itu nyaris Rp 1,4 M lo!