Jumlahnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
Anggap saja mobil baru, nilainya Rp 12 miliar X 1,5 persen X 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), berarti harus bayar Rp 180 juta.
(BACA JUGA: Cari Perkara... Pengendara Motor Mau Lawan Banjir Deras, Batal Distop Warga)
Lalu ada lagi biaya tambahan yang lain, seperti SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja, sedangkan biaya adminstirasi tidak dikenakan untuk mobil baru.
Jadi bisa dibayangkan, pajak pertama yang harus dibayar pemilik Lamborghini Aventador LP-700 4 Roadster milik Raffi Ahmad adalah Rp 1,2 miliar (BBN KB) ditambah Rp 180 juta (PKB) dan SWDKLLJ Rp 140.000, menjadi total Rp 1.380.140.000.
Ckckckck..., pajak pertama Lamborghini Aventador buat jualan keripik kepunyaan Raffi Ahmad itu nyaris Rp 1,4 M lo!