Ayo Ikutan.... Bikin SIM A Umum Lebih Murah, Diadakan Di 7 Kota Besar

Parwata - Senin, 26 Februari 2018 | 18:30 WIB

Ilustrasi ujian praktik SIM A Umum (Parwata - )

Otomotifnet.com - Kepolisian memberikan kesempatan kepada warga Indonesia untuk mendapatkan SIM A Umum dengan biaya lebih murah.

Normalnya biaya pembuatan SIM A Umum baru Rp 170.000.

Rinciannya baya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A Umum baru adalah sebesar Rp 120.000 ditambah biaya uji simulator sebesar Rp 50.000.

Kali ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan  Kepolisian membuat program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk Umum dengan biaya Rp 100.000.

(BACA JUGA: Menggiurkan! Kesempatan Bawa Pulang 2 Motor, Cukup Beli Kawasaki Model Ini)

Biaya Rp 100.000 bikin SIM A Umum diberlakukan untuk pengemudi taksi, baik online maupun konvesional.

Tahap pertama sudah dilakukan pada 25 Februari 2018 di Jakarta, dengan kuota 600 orang.

Selanjutnya, dijadwalkan berlangsung di Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Pekanbaru, Medan dan Makassar.

"Semua kendaraan umum harus menggunakan SIM A umum dan uji KIR."

"Kami bantu percepat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip laman NTMCPolri, (26/2/2018).