Otomotifnet.com - Masih suka merokok atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, sebaiknya stop mulai sekarang.
Pasalnya, buat yang tetap nekat merokok dan main ponsel saat berkendara bakal ditindak pihak kepolisian.
Hal ini ditegaskan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto.
Sanksinya tidak main-main, pengendara yang melanggar ditilang dengan denda sebesar Rp 750.000.
“Pengendara yang melanggar dikenakan pasal 106 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” beber AKBP Budiyanto.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Budiyanto, telah diatur tentang tata cara berlalu luntas yang benar.
(BACA JUGA: Cara Merawat Sokbreker Motor, Kebersihan As Sokbreker Diutamakan)
Sebagai konsekuensi hukumnya, apabila masyarakat pengguna jalan, pada saat melakukan aktivitas menggunakan ruang lalu lintas dan tidak mematuhi tara cara lalu lintas yang benar, merupakan pelanggaran hukum berkaitan lalu lintas dan angkutan jalan.
Di mana dalam Pasal 106 ayat 1 tersebut, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.