“Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya."
"Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” imbuh AKBP Budiyanto.
Selain itu juga karena minum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan, sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
“Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
(BACA JUGA: Masih Favorit.... Pasar Toyota Rush Dan Daihatsu Terios Seken, Meskipun Nongol Model Terbaru)
Di mana pasal 283 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.
Seperti diketahui, maraknya pengendara yang merokok maupun menggunakan ponsel kerap menjadi perbincangan para netizen.
Mereka meminta pihak kepolisian menindak tegas. Karena membahayakan pengendara lain.
Selain itu salah satunya juga telah menyebabkan mata seorang pengendara terluka parah akiba terkena abu rokok pengendara di depannya.