Otomotifnet.com - Masih suka merokok atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, sebaiknya stop mulai sekarang.
Pasalnya, buat yang tetap nekat merokok dan main ponsel saat berkendara bakal ditindak pihak kepolisian.
Hal ini ditegaskan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto.
Sanksinya tidak main-main, pengendara yang melanggar ditilang dengan denda sebesar Rp 750.000.
“Pengendara yang melanggar dikenakan pasal 106 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” beber AKBP Budiyanto.
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Budiyanto, telah diatur tentang tata cara berlalu luntas yang benar.
(BACA JUGA: Cara Merawat Sokbreker Motor, Kebersihan As Sokbreker Diutamakan)
Sebagai konsekuensi hukumnya, apabila masyarakat pengguna jalan, pada saat melakukan aktivitas menggunakan ruang lalu lintas dan tidak mematuhi tara cara lalu lintas yang benar, merupakan pelanggaran hukum berkaitan lalu lintas dan angkutan jalan.
Di mana dalam Pasal 106 ayat 1 tersebut, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya."
"Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” imbuh AKBP Budiyanto.
Selain itu juga karena minum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan, sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
“Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
(BACA JUGA: Masih Favorit.... Pasar Toyota Rush Dan Daihatsu Terios Seken, Meskipun Nongol Model Terbaru)
Di mana pasal 283 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.
Seperti diketahui, maraknya pengendara yang merokok maupun menggunakan ponsel kerap menjadi perbincangan para netizen.
Mereka meminta pihak kepolisian menindak tegas. Karena membahayakan pengendara lain.
Selain itu salah satunya juga telah menyebabkan mata seorang pengendara terluka parah akiba terkena abu rokok pengendara di depannya.