Otomotifnet.com - Selebritis Instagram (selebgram) Angela Charlie (31) atau biasa dikenal sebagai Angela Lee diciduk oleh Polres Sleman terkait kasus penipuan dan pencucian uang.
Selain sebagai selebram, Angela Lee sendiri merupakan artis sinetron dan model.
Kecantikannya enggak menghalangi dia untuk beraksi kocak di depan kamera yg diunggah di Instagramnya.
Belakangan ia menjuluki dirinya sebagai Barbie Jowo yang artinya Barbie dari Jawa.
(BACA JUGA: Lagi! Begal Ganas Dibikin Pendek Umur, Nekat Beroperasi Di Daerah Begal Rawan Mati)
Sang Barbie bersama suaminya, David Hardian Sugito (36), merugikan korban yang bernama Santoso Tandyo warga Yogya hingga Rp 12 miliar.
Alih-alih untuk berbisnis seperti kesepakatan antar pelaku dan korban, uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan sendiri.
Salah satunya adalah untuk membeli mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Jeep Wrangler Rubicon memang salah satu simbol kemewahan di tanah air.
Mobil SUV trail rated asal Amerika Serikat ini memang memikat kalangan berduit.
Harganya relatif murah saat diperkenalan oleh Garansindo karena masih di bawah Rp 1 miliar.
Seiring berjalannya waktu dan kenaikan kurs dolar dari 8500 menjadi 13 ribuan harganya kini jauh terdongkrak.
(BACA JUGA: Detik-detik Nissan X-Trail Hancur Dikeroyok Pengendara Motor, Penumpang Diduga Lontarkan Kata-Kata Kasar)
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menuturkan korban melapor ke Polres Sleman setelah merasa ditipu oleh kedua pelaku.
"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres," jelas Are saat jumpa wartawan di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).
Are menjelaskan, kasus ini bermula dari bisnis tas impor yang dijalani pelaku dan korban sejak Februari 2017 lalu.
Tas-tas merek luar negeri seperti Hermes, Channel, hingga Chopard yang awalnya digadang-gadang dapat mengeruk keuntungan justru nihil.
Pelaku mempergunakan uang yang seharusnya menjadi investasi tersebut kepada orang lain karena pelaku terhimpit hutang.
Sebagaimana dikutp dari Tribunnews.com, Angela Lee pun mengungkapkan bahwa uang tersebut ia gunakan tidak hanya untuk membayar hutang tetapi juga membeli tas, mobil, hingga rumah.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," pungkas Are.