Otomotifnet.com - Saat ditilang, banyak orang merasa takut ataupun malas saat mendengar kata sidang.
Belum lagi jika ditilang di luar kota, tentu akan sulit untuk menghadiri persidangan.
Oleh karena itu, kebanyakan orang akan memilih jalan 'damai' agar terhindar dari tilang.
(BACA JUGA: Ini 5 Hal Yang Bikin Harga Motor MotoGP Selangit)
Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang jika tidak bisa hadir dalam persidangan?
Sobat GridOto.com tak perlu khawatir, ternyata pelanggar dimungkinkan untuk tidak hadir dalam sidang jika berhalangan.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tepatnya dalam Pasal 267 ayat (3).
(BACA JUGA: Beneran Nih? Harga Seken Yamaha Byson FI Cuma Rp 11 Juta!)
Bunyi pasal tersebut adalah "Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah."
Jika diartikan, pasal tersebut memiliki maksud bahwa pelanggar dapat menitipkan denda tilang pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sebagai syarat tambahan, bukti penitipan denda tersebut harus dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.
(BACA JUGA: Masih Gak Percaya, Yamaha Aerox Baru Dibanderol Cuma Rp 15 Juta! Lengkap Sama Surat)
Nah, itulah solusi untuk membayar denda tilang jika sobat sedang berhalangan hadir.