Sementara itu, Manajer Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino, mengatakan soal kewajiban.
Yakni pemilik lahan wajib melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat apabila lahan dijadikan usaha parkir kendaraan.
"Jadi begini, seluruh lahan parkir di Jakarta telah ada aturannya. Terkait masalah aturan itu, ada Perathran Gubernur Nomor 102 tahun 2013."
"Itu menyangkut tata cara melaksanakan pajak parkir. Seluruh kegiatan parkir di Jakarta itu, dipungut atau tidak dipungut biaya harus berizin. Itu wajib Lapor ke PTSP," kata Ivan Valentino.
(BACA JUGA: Hijaber Cantik Ini Jadi Topik Hangat Di MotoGP Qatar, Terlihat Di Tim Tech3, Siapakah Dia?)
Ivan Valentino mengatakan, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 soal pengelolaan perparkiran harus berizin.
Begitu juga tarif. Tarif diatur di Peraturan Gubernur Nomor tahun 2012.
"Jadi, seyogyanya itu wajib melapor si pemilik lahan. Kalau tidak melapor, kami akan segel."
"Akan tetapi, yang disegel bukan lahannya melainkan alat pemungut tarifnya seperti gate atau komputer atau alat lainnya," kata Ivan Valentino.