Anak Kos Rela Ditarik Rp 1 Juta Sebulan Untuk Parkir Ketimbang Mobil Dikempesin

Joni Lono Mulia - Senin, 19 Maret 2018 | 09:45 WIB

Parkir mobil sembarang, diderek Dishub DKI, lokasi Menteng, Jakpus (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Akibat razia terhadap mobil yang parkir sembarangan, warga yang memiliki lahan kosong memanfaatkan dijadikan tempat parkir yang disewakan.

Biaya sewa yang dipatok oleh pemilik atau pengelola lahan parkir bisa mencapai Rp 1 Juta per bulan.

Hal ini ditemukan di kawasan Jakarta Barat.

Beberapa warga dari luar daerah, mahasiswa, maupun warga asli yang tinggal sekitar lingkungan itu dapat menaruh kendaraannya di lahan tersebut.

(BACA JUGA: Bukti Belum ‘Karatan’, Begini Kata Valentino Rossi Usai Balapan)

Seperti di kawasan Palmerah, Hendrik (20), mahasiswa salah satu universitas di Jakarta Barat mengatakan, dia memarkirkan mobil di sebuah lahan dengan biaya Rp 1 juta.

"Per bulan saya bisa keluar Rp 3 jutaan, bayar kos Rp 1,5 Juta, bayar parkir kendaraan mobil saya Rp 1 Juta, sisanya buat kehidupan sehari-hari."

"Kalau parkiran, ada yang jaga, pagar digembok," kata Hendrik.

Dia memarkir mobil itu di lahan kosong yang berada di belakang kantor Kelurahan Palmerah.

Sedangkan Renald (26) memilih menaruh kendaraannya di kawasan Baperkam Kelurahan Palmerah.

(BACA JUGA: Ngakak, Pencurian Moge Baru Saja Terkuak, Sudah Ada Parodinya)

Dia membayar biaya sewa parkir Rp 750.000 per bulan. Harga itu cukup murah dibanding pakai kanopi.

"Kalau enggak parkir di lahan itu, bisa-bisa digembosin anggota Dinas Perhubungan."

"Enggak boleh parkir di jalan lingkungan. Resmi tak resmi, yang penting saya parkir enggak ganggu orang," kata Renald.

Sementara itu, Manajer Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ivan Valentino, mengatakan soal kewajiban.

Yakni pemilik lahan wajib melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat apabila lahan dijadikan usaha parkir kendaraan.

"Jadi begini, seluruh lahan parkir di Jakarta telah ada aturannya. Terkait masalah aturan itu, ada Perathran Gubernur Nomor 102 tahun 2013."

"Itu menyangkut tata cara melaksanakan pajak parkir. Seluruh kegiatan parkir di Jakarta itu, dipungut atau tidak dipungut biaya harus berizin. Itu wajib Lapor ke PTSP," kata Ivan Valentino.

(BACA JUGA: Hijaber Cantik Ini Jadi Topik Hangat Di MotoGP Qatar, Terlihat Di Tim Tech3, Siapakah Dia?)

Ivan Valentino mengatakan, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 soal pengelolaan perparkiran harus berizin.

Begitu juga tarif. Tarif diatur di Peraturan Gubernur Nomor tahun 2012.

"Jadi, seyogyanya itu wajib melapor si pemilik lahan. Kalau tidak melapor, kami akan segel."

"Akan tetapi,  yang disegel bukan lahannya melainkan alat pemungut tarifnya seperti gate atau komputer atau alat lainnya," kata Ivan Valentino. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lahan Kosong Dijadikan Usaha Parkir, Dinas Perhubungan DKI: Harus Izin ke PTSP!