Otomotifnet.com - Demonstarsi driver ojek online yang menuntut kenaikan tarif diterima dengan baik oleh pemerintah dan aplikator.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengusulkan kenaikan tarif per kilometer sebesar Rp 400.
Sebelumnya tarif ojek online per kilometer hanya Rp 1.600 saja.
Dengan usulan kenaikan tersebut, maka nantinya driver ojek online bakal menerima Rp 2.000 per kilometer.
(BACA JUGA: Yamaha Masih Terdepan, Ini Hasil Komparasi Performa NMAX vs Honda PCX Menggunakan Racelogic)
"Kami memiliki background, kira-kira berapa sih harga yang bisa diberlakukan (aplikator). ujar Budi pada kompas.com.
"Dari perhitungan kami, ada harga pokok sekitar Rp 1.400 sampai Rp 1.600 dan dengan nilai keuntungan dan jasa sehingga menjadi Rp 2.000," tambahnya.
Itu pun masih berupa usul, dan Budi menyerahkan kepada aplikator masalah tarif tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan, keputusan yang disepakati bersama, yakni Go-Jek dan Grab, akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengendaranya.
(BACA JUGA: Gak Usah Emosi, Tetangga Parkir Mobil Sembarangan, Bisa Tempuh Jalur Hukum)