Beberapa diantaranya juga membawa nama Hotman Paris Hutapea untuk meminta pertolongan membela hak si korban.
(BACA JUGA: Hebboooh.. Motor Listrik Yang Dipakai Presiden Jokowi, Awalnya Merek Sepeda Yang Maskotnya Domba )
fajarsupriyan2 Harus bertanggung jwb sepenuh nya itu... Apalagi beliau mempunyai anak yg duduk di SD. Hukum mesti adil seadil nya. Jgn org kaya terus di lindungi. Doa dr diri ane. Semoga pelaku mendapatkan ganjaran yg lebih parah. Aminnnn
vicibubblebeam_ TEGAK KAN HUKUM SE TEGAK TEGAKNYA, ADIL DAN TEGAS TAK PANDANG "BULU"
nekotobesu Tempuh jalur hukum, kan ini negara hukum.
romeonayoan Setahu saya soal konsekuensi hukuman 5 thn atau denda 10 jt. itu hanya untuk kasus pelanggaran lalu lintasnya saja, kalau dinyatakan bersalah. Soal kerugian materiil & imateriil korban beda lagi, bagaimana tuntutan korban & putusan hakim yg menentukan selanjutnya
(BACA JUGA: Makin Ramai, SUV Nissan Terbaru Resmi Meluncur, Penantang Serius Pajero dan Fortuner )
anton_junio Mau di bayar 1 milyar pun ga bakal bisa menggantikan organ tubuh manusia!!! Duit bisa dicari tp ini, astaghfirullah.
cokromaningnong @hotmanparisofficial bantuin om????
kresnautama @hotmanparisofficial bang segala hormat bantulah membela hak korban ini, kasian kali bang
Suara.com - Keluarga sopir ojek online, Nur Irfan menolak berdamai dengan penabraknya yang juga model cantik, Tiara Ayu. Keluarga ingin Tiara bertanggung jawab dihukum. Ibunda Irfan, Rohaniyah mengharapkan kepada pelaku untuk bertanggung jawab meskipun pelaku meminta untuk berdamai. Rohaniyah menjelaskan jika Nur memiliki 1 anak yang kini masih duduk di kelas 3 SD. "Ya harus tanggung jawab, bagaimana sih, orang punya anak kecil," jelas Rohaniyah kepada suara.com saat ditemui di lobby RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018). Sebelumnya Tiara rupanya telah membujuk keluarga Nur Irfan (37). Wanita cantik itu meminta agar keluarga korban bisa menyelesaikan kasus kecelakaan itu secara kekeluargaan. "Sudah dilakukan mediasi dengan keluarga korban," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi Suara.com, Rabu siang. Halim tak menjelaskan secara rinci hasil pertemuan antara keluarga korban dengan Tiara. Dia hanya memastikan, meski telah menempuh jalur mediasi, polisi tetap memproses hukum Tiara pasca telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. "Kasus tetap jalan," kata Halim. Dalam kasus ini, Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun, atau denda paling banyak Rp10 juta," katanya. Kaki kiri Nur mengalami patah setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Tiara di Hayam Wuruk, tepatnya di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2018) malam. Dari hasil penyelidikan sementara, Tiara tak berkosentrasi saat mengendari mobil mewah tersebut sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban. Akibat luka serius di bagian kaki kirinya, Nur harus menjalani perawatan medis di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. . . . ???? : suara.com Via Line Today #gojek #gojek24jam
A post shared by GOJEK 24 Jam (@gojek24jam) on Apr 12, 2018 at 1:11am PDT