Kelar.. Taksi Online Dipakai Modus Rampas Penumpang, Polisi Tembak Mati Pelaku Utama

Taufan Rizaldy Putra - Jumat, 27 April 2018 | 13:19 WIB

Ilustrasi taksi online (Taufan Rizaldy Putra - )

Otomotifnet.com - Sebuah penyekapan dan perampokan terjadi kepada penumpang taksi online yang dilakukan oleh sang sopir dan dua orang rekannya.

Saat ini polisi telah menangkap tiga pelaku yang menyekap dan merampok penumpangnya, SS.

Diketahui sopir tersebut terdaftar sebagai mitra GrabCar.

Pelaku adalah LI (27), SN (23), dan AP (23).

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, LI sebagai pelaku utama melawan saat akan ditangkap.

(BACA JUGA: Gak Cuma Biante, Mazda2 Juga Bikin Syok, Diskonnya Tembus Rp 40 Juta!)

Polisi langsung tiga kali menembakkan timah panas ke tubuh LI.

"Yang bersangkutan ini otak pelaku dan saat ini ada di kamar jenazah," kata Hengki di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).

Adapun polisi menangkap dua rekan LI terlebih dahulu, SN dan AP di Jalan Vika Mas Tengah, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 22.00.

Melalui informasi keduanya, polisi berhasil menemukan keberadaan LI di Jalan Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis pagi pukul 05.00.

(BACA JUGA: Dokternya Sampai Bingung, Bukan Ditangani Dokter Bedah, Kecelakaan Fortuner Novanto Minta Ditangani Dokter Jantung)

"Kami tangkap dua orang (SN dan AP) dan tadi pagi ada kontak dengan pelaku (LI).

Kami coba kejar, tetapi dihalang-halangi dan polisi ditabrak. Kami lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," ujarnya.

LI bersama SN dan AP menyekap SS pada Senin (23/4/2018) selama 7 jam dalam perjalanan dari Tambora, Jakarta Barat, menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa sebuah ponsel merek Samsung A5, kartu ATM BRI, gelang, liontin, senjata api rakitan, tas, dan uang tunai Rp 100.000.

(BACA JUGA: Kopaja Sumber Bencana, HR-V Dibikin Ringsek, Disundul Sampai Balik Arah)

Adapun barang bukti milik pelaku yaitu sebuah jaket merah, dua buah ponsel merek Samsung, dan satu unit mobil Karimun berpelat nomor B 2353 BZB.

Saat ini jenazah LI berada di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Sementara SN dan AP menjalani penyelidikan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun dan Pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir GrabCar yang Sekap dan Rampok Penumpang di Tambora Ditembak Mati"