Otomotifnet.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.
Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.
Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halamannya.
(BACA JUGA: Basis Sama, Mesin Yamaha Lexi Dan Aerox Boleh Beda Kubikasi, Tenaganya Hanya Selisih 3 Dk)
"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan."
"Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian.
Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik.
Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas.
"Semua ditanggung sendiri, tidak boleh dibebankan ke kantor."
"Kan mobil itu melekat sama pribadinya," kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
(BACA JUGA: Jelasssss... Ini Penampakan Datsun GO CVT, Foto Luar Dalam Bebas Diumbar)
Asman mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran.
"Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (aturannya)," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebelumnya Dilarang, Kenapa Baru Tahun Ini Pemerintah Izinkan PNS Gunakan Mobil Dinas Mudik Lebaran?